Sebab Asdam yang sudah jelas bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah masih diberikan ruang kebebasan dan tidak dilakukan penahanan, sehingga terus menimbulkan kegaduhan, sementara sudah ada putusan pengadilan.
“Yang parahnya lagi, pemda ikut melakukan pembiaran, menciptakan kades yang diduga menggunakan ijazah palsu dari putusan pengadilan, harusnya sejak dinyatakan sebagai tersangka, diberhentikan, apalagi setelah putusan pengadilan 7 bulan,” tutur Sunandaf.
“Kalaupun banding, diberhentikan dulu untuk sementara dari tugasnya, karena dapat diduga sebagai kuasa pengguna anggaran, akan berpotensi menggunakan anggara desa semaunya, yang akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” Sunandaf memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post