Apalagi, isu disabilitas dan kelompok rentan lainnya kerap kali tidak terpublikasi di ruang publik. Dikalangan masyarakat tertentu masih banyak yang menganggap kelompok disabilitas merupakan orang yang tidak berdaya dan terbatas ruang geraknya sehingga berdampak pada akses layanan publik yang terabaikan.
Padahal, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur hak-hak disabilitas untuk mendapatkan akses layanan publik, hak terhadap pekerjaan dan menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil sebagai pemenuhan hak asasi manusi (HAM) sebagai hak dasar manusia.
“Seperti yang terjadi di Baubau, pelecehan seksual kepada anak dibawah umur. Ini harus kita kawal bersama. Saat ini di Baubau darurat kekerasan seksual,” Husna memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post