“Karena tanpa dukungan kita, khususnya para jurnalis dan media, isu-isu permasalahan dan kebutuhan mereka tidak akan terpenuhi,” kata Husna.
Ia berharap, kegiatan ini dapat membangun kesadaran bersama untuk melakukan advokasi terhadap hak-hak perempuan, kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui pemberitaan media yang responsive, gender dan inklusif.
Apalagi, isu disabilitas dan kelompok rentan lainnya kerap kali tidak terpublikasi di ruang publik. Dikalangan masyarakat tertentu masih banyak yang menganggap kelompok disabilitas merupakan orang yang tidak berdaya dan terbatas ruang geraknya sehingga berdampak pada akses layanan publik yang terabaikan.
Padahal, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur hak-hak disabilitas untuk mendapatkan akses layanan publik, hak terhadap pekerjaan dan menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil sebagai pemenuhan hak asasi manusi (HAM) sebagai hak dasar manusia.
Discussion about this post