PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin melantik penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konut H. Kasim Pagala.
Pengangkatan Pj Sekda itu dilaksanakan adanya kekosongan jabatan Sekda sejak 28 Desember 2020 akibat pengunduran diri Pj Sekda periode sebelumnya pada 21 Desember 2020, Hari ini Senin 22 Februari 2021.
Berdasarkan amanah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda, pada Pasal 3 menegaskan masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama enam bulan, dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekda,” ungkap Ruksamin, Senin 22 Februari 2021.
Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa bupati/walikota mengangkat Pj Sekda kabupaten kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sebagaimana dalam surat Persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 133.74/582 Tanggal 10 Februari 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Discussion about this post