“Seorang protokol harus tahu dan memahami semua yang berkaitan dengan aturan acara kenegaraan atau acara resmi. Baik tata tempat, upacara dan penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat,” kata Ruksamin.
“Pegawai di lingkungan SKPD dan kecamatan nanti akan memahami keprotokolan, agar tidak lagi merepotkan protokoler bupati,” tambahnya.
Menurut Ruksamin, tugas dan fungsi protokoler sangat fundamental terhadap sikap dan kemampuan OPD dan pemerintah dalam menyelenggarakan setiap kegiatan, baik tingkat SKPD maupun tingkat kecamatan.
Discussion about this post