Kedua, bahwa politik uang menjadi salah satu ancaman serius dalam praktik Pemilu di Indonesia. Semua bentuk pemilihan, mulai dari Pileg, Pilpres, Pilkada, dan Pilkades dipastikan terjadi politik uang. Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden RI menerbitkan Perpu Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilu.
Ketiga, bahwa kita membutuhkan pelayan dan petugas rakyat yang memiliki kompetensi. Maka rakyat yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 diminta untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik. Calon yang menawarkan uang jangan dipilih karena sudah pasti tidak memiliki kompetensi.
Jika ada calon, baik langsung atau melalui pihak lain memberi hadiah atau janji, baik berupa uang, sembako atau bentuk lainnya harus dilaporkan kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pelanggaran Pemilu.
Keempat, bahwa sebagai pesta demokrasi rakyat, maka Pemilu 2024 harus menghadirkan kegembiraan, membawa sukacita dan semakin berkualitas. Partisipasi rakyat dalam Pemilu harus semakin tinggi sehingga peluang terpilihnya orang-orang baik semakin besar.
Kornas mengajak seluruh komponen dan elemen bangsa untuk bekerjasama mewujudkan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu 2024 sebagai momentum konsolidasi demokrasi, silaturahmi politik, dan gotong royong nasional kebangsaan.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post