PENASULTRA.ID, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengikuti rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah pada Rabu 25 Oktober 2023.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyerahkan langsung raperda tersebut kepada Ketua DPRD Muna, Irwan.
Pandangan umum Fraksi Hanura yang disampaikan Risna Juli mengatakan, Pemkab Muna harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Muna.
Fraksi Hanura juga meminta Pemkab Muna mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan daerah serta retribusi guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
“Kami juga meminta penjelasan pemkab terkait bagaimana upayanya sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi guna penyelenggaraan dan pembangunan daerah,” kata Risna saat membacakan pandangan umum fraksi Hanura.
“Bagaimana upaya pemda dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan pelaku UMKM, warung-warung kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya dan sumber dana untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Muna,” tambahnya.
Disisi lain fraksi Hanura menerima Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang diserahkan Pemkab Muna untuk selanjutnya dibahas dalam rapat dewan.
Pandangan umum fraksi Golkar yang dipaparkan La Ode Diyrun berharap setelah lahirnya Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna yang tercantum di dalam penarik retribusi untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
Discussion about this post