Sementara itu, Rusman Emba mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi masukan dan keinginan dari delapan fraksi DPRD Muna melalui tanggapan umum yang dipaparkan masing-masing.
Pemkab Muna akan terus melakukan upaya, intensifikasi dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta upaya intensifikasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk menggali potensi penerimaan pajak baru.
“Saya kira dengan adanya perda ini nantinya kita sudah punya landasan dan upaya hukum untuk kita melakukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah demi kemajuan pembangunan daerah,” tutur Rusman.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post