PENASULTRAID, JAKARTA – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang, yaitu Perubahan UU Kementerian Negara dan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menyikapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Denny Indrayana pun angkat bicara.
Meskipun sekilas menguatkan prinsip hak prerogatif presiden dalam menyusun kabinet, serta kelembagaan wantimpres, namun menurut Denny, kedua RUU tersebut paling tidak mempunyai empat cacat, sehingga rentan dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat cacat itu masing-masing adalah, pertama cacat konstitusional, utamanya dengan menyatakan Wantimpres sebagai lembaga negara. Padahal, organ negara DPA sudah dihapuskan oleh Perubahan UUD 1945, sehingga hanya menjadi lembaga eksekutif (executive agency), bukan lembaga negara, apalagi disejajarkan dengan organ konstitusi.
“Menyatakan Wantimpres adalah lembaga negara dengan segala fasilitas dan protokolernya, dapat bermakna bertentangan dengan konstitusi,” tegas Denny dalam keterangannya, Kamis 19 September 2024.
Discussion about this post