Keempat, cacat demokrasi. Kedua RUU tersebut, Kementerian Negara dan Wantimpres mempunyai kesamaan karakter, diubah untuk memberikan kesempatan pemerintahan baru lebih mudah membagi portofolio alias posisi dan jabatan kekuasaan (distribution of powers and asset).
Di satu sisi, pembagian kue kekuasaan menguatkan koalisi pemerintahan, namun pada sisi yang lain, mematikan kekuatan oposisi. Padahal tanpa kontrol dan oposisi yang efektif, pemerintahan akan cenderung kolutif dan koruptif.
Denny menyebut, dua hal tersebut yang sangat membahayakan kehidupan demokrasi. Terlebih demokrasi meniscayakan perbedaan pandangan dan sikap kritis terhadap kekuasaan.
“Karena empat cacat fundamental di atas, setelah diundangkan, kedua RUU tersebut layak diajukan uji formil dan materiil ke MK, dan terbuka peluang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Senior Partner INTEGRITY Law Firm itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post