Denny menyebut, dua hal tersebut yang sangat membahayakan kehidupan demokrasi. Terlebih demokrasi meniscayakan perbedaan pandangan dan sikap kritis terhadap kekuasaan.
“Karena empat cacat fundamental di atas, setelah diundangkan, kedua RUU tersebut layak diajukan uji formil dan materiil ke MK, dan terbuka peluang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Senior Partner INTEGRITY Law Firm itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post