<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Kepolisian Resor (Polres) Baubau meliris perkembangan terbaru kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com. Dalam keterangan resminya, Polres Baubau menyebutkan bahwa saat melancarkan aksinya, eksekutor utama menggunakan dua bilah senjata tajam (sajam) berjenis pisau badik sekaligus yang digenggamnya di tangan kiri dan kanan. Hal tersebut tergambar jelas dalam rilis kronologis yang diterima Redaksi Penasultra.id, Kamis 27 Juli 2023. Awalnya, pagi itu, Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 8.00 Wita, Irfan bersama sang istri pergi berbelanja ke pasar di Kelurahan Waruruma menggunakan sebuah mobil. Usai belanja ikan dan tomat, sekitar pukul 9.30 Wita, korban yang masih ditemani sang istri lantas bergegas kembali ke kediamannya yang beralamat di Jalan Anggrek, Perumnas Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sesampainya di rumah, sesaat baru saja turun dari mobil, tiba-tiba muncul seseorang dari arah belakang mobil sambil memanggil korban dengan berkata “om om om”. Korban yang mendengar hal itu membalikkan tubuhnya ke arah datangnya suara. Saat itu juga, pelaku langsung melakukan penyerangan dengan sasaran tubuh korban. Beruntung, korban yang reflek masih sempat menangkis serangan pelaku yang membabi buta. Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan kiri. Melihat situasi yang sudah tidak menguntungkan tersebut, korban memilih mundur dan masuk kembali di dalam mobil. Seketika itu, sang istri langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Pelaku yang panik, akhirnya pergi meninggalkan korban bersama seorang rekannya yang sejak awal memantau situasi tak jauh dari lokasi. [caption id="attachment_50963" align="alignnone" width="1600"]<img class="size-full wp-image-50963" src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2023/07/Eksekutor-Penikam-Wartawan-di-Baubau-Gunakan-Dua-Badik-Saat-Beraksi2.jpg" alt="Kapolres Baubau saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku. Foto: Ist" width="1600" height="1066" /> Kapolres Baubau saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku. Foto: Ist[/caption] Tiga hari kemudian, tepatnya pada Selasa 25 Juli 2023 pagi, kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial MH (25) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dan MW (40) warga Kelurahan Wolagina, Kecamatan Batauga, Busel diciduk bersamaan di lokasi persembunyiannya di sekitar lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Baubau. Belakangan terungkap, kedua pelaku merupakan orang suruhan AHD alias DH (inisial), aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton Selatan (Busel). DH yang berdomisili di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau itu mengaku sakit hati terhadap korban karena pemberitaan yang dinilai kerap menyudutkan posisinya sebagai ASN di Dinas PU Busel. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membenarkan hal tersebut. "Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku dari pada man maker tersebut," jelas AKBP Bungin saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis 27 Juli 2023. Dari penangkapan ketiganya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha X–Ride warna hitam dengan plat nomor DT 3439 BG dan dua buah handphone merk Iphone dan Asus Zenfone. Sementara sajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, sedang dalam pencarian. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post