<strong>PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyepakati Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2022. Kesepakatan perubahan APBD-P ini digelar dalam sidang paripurna di ruang DPRD Buteng, pada Selasa malam 13 September 2022. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati, Muhammad Yusup, Sekda Kostantinus Bukide dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Buteng. Dalam rapat paripurna itu, Muhammad Yusup memaparkan, gambaran umum APBD Perubahan yang disetujui bersama DPRD (legislatif) adalah sebesar Rp.621.414.168.202 miliar. Dalam postur anggaran tersebut terdapat belanja daerah sebesar Rp.743.337.544.944 miliar, sedangkan untuk pembiayaan daerah kurang lebih Rp.122.523.376.742 miliar. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengungkapkan, penggunaan APBD Perubahan 2022 akan difokuskan kepada sektor UMKM, pemberdayaan masyarakat, koperasi, pariwisata, dan infrastruktur di wilayah Buteng. "Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan sampai persetujuan penetapan yang dilaksanakan saat ini," ucap Yusup. Sekedar diketahui, rapat paripurna di DPRD Buteng itu diawali dengan mendengarkan penyampaian akhir semua Fraksi yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Perda APBD Perubahan 2022. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/dTxcr5fITuk
Discussion about this post