“Kami perusahaan pers yang bernaung di SMSI merasa sangat dirugikan dengan adanya Perpres tersebut. Perpres tersebut hadir dan akan merusak tatanan pers sebelumnya sudah dibangun secara sistematis. Parahnya lagi, rancangan Perpres sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sambung M. Tajir.
Hal itu, tambah M. Tajir, akan membuat terbentuknya persaingan bisnis yang tidak sehat antara seluruh perusahaan pers di Indonesia. Hingga akhirnya perusahaan pers kecil yang akan dirugikan.
Kepada Deputi Setjen DPD RI, M. Tajir dengan tegas menolak Rancangan Perpres Publisher Right dan hasil Rakernas SMSI 2023 dapat disampaikan dan dibahas di tingkat DPR dan DPD RI.
“Kami berharap agar Presiden Bapak Joko Widodo tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right, yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun juga,” tegas M. Tajir.
M. Tajir juga meminta kepada seluruh penyelenggara negara, agar tidak ikut campur dalam merombak regulasi terkait perusahaan pers yang sudah termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sementara itu, Deputi Adminstrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir menyampaikan syukur karena pengurus SMSI NTB telah menyambanginya usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Discussion about this post