Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pasal 13A ayat 4 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Olehnya itu, kedepan lanjut Muliaddin, Pemda akan menindaklanjuti Perpres tersebut dengan mengorbitkan Perda/Perbup untuk memperketat pemberlakuannya. Sehingga, bagi masyarakat yang telah ditetapkan untuk melakukan vaksinasi tapi tidak mau, maka akan diberi sanksi.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post