“Formulir permohonan akan disampaikan kepada pimpinan dan ditelaah substansi informasi/aduan. Jika informasi yang dibutuhkan itu sifatnya terbuka, maka pimpinan akan menindaklanjuti dan jikalau informasi yang dibutuhkan membutuhkan informasi dikecualikan maka akan disampaikan surat penolakan kepada pemohon,” kata Mamnun, Selasa 6 Oktober 2020.
“Kita harapkan, masyarakat semakin bertambah tingkat kepatutannya dalam membayar pajak kendaraan. Jika ada hal-hal teknis dan ataupun kendala dalam proses pembayaran pajak kendaraan maka bisa disampaikan pada ruang pelayanan informasi dan pengaduan yang mulai difungsikan sejak Senin, 5 oktober 2020,” ujarnya.
Karyanto menjelaskan guna mendekatkan pelayanan pajak, bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat-surat kendaraan bermotor lainnya, pihaknya menerima pelayanan secara door to door dengan menghubungi (inbox/messenger) pada akun Facebook Samsat Baubau.
Discussion about this post