<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1614514141788000&usg=AFQjCNEpve_P6EBAoRWc-7YWgV1wbzqfQQ">PENASULTRA.ID</a>, BAUBAU</strong> – UPTB Samsat wilayah Kota Baubau membuka ruang pelayanan informasi dan pengaduan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Bahkan pihak UPTB Samsat wilayah Baubau aktif melakukan sosialisasi dan menerima tanggapan serta masukan dari wajib pajak secara online melalui akun Facebook Samsat Baubau. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Penanggungjawab pada ruang pelayanan informasi dan pengaduan UPTB Samsat wilayah Kota Baubau Mamnun Laidu, mengatakan melalui wadah ruang pelayanan informasi dan pengaduan tersebut sebagai wujud dalam pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.</span></a> Mamnun menambahkan, bahwa setiap wajib pajak yang membutuhkan pelayanan informasi dan/atau pengaduan harus terlebih dahulu menunjukkan identitasnya berupa KTP/SIM/STNK maupun Kartu Keluarga lalu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Selanjutnya petugas pelayanan informasi dan pengaduan mencatat formulir permohonan wajib pajak dalam buku register permohonan lalu petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon informasi. "Formulir permohonan akan disampaikan kepada pimpinan dan ditelaah substansi informasi/aduan. Jika informasi yang dibutuhkan itu sifatnya terbuka, maka pimpinan akan menindaklanjuti dan jikalau informasi yang dibutuhkan membutuhkan informasi dikecualikan maka akan disampaikan surat penolakan kepada pemohon,” kata Mamnun, Selasa 6 Oktober 2020. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Sementara itu, Plh Kepala Kantor UPTB Samsat wilayah Kota Baubau Laode Muhamad Karyanto, mengungkapkan nomenklatur baru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pada kantor UPTB Samsat di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus dibuka ruang pelayanan informasi dan pengaduan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelayanan informasi publik kepada masyarakat, tentu melalui mekanisme yang diatur.</span></a> "Kita harapkan, masyarakat semakin bertambah tingkat kepatutannya dalam membayar pajak kendaraan. Jika ada hal-hal teknis dan ataupun kendala dalam proses pembayaran pajak kendaraan maka bisa disampaikan pada ruang pelayanan informasi dan pengaduan yang mulai difungsikan sejak Senin, 5 oktober 2020,” ujarnya. Karyanto menjelaskan guna mendekatkan pelayanan pajak, bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat-surat kendaraan bermotor lainnya, pihaknya menerima pelayanan secara <em>door to door</em> dengan menghubungi (<em>inbox/messenger</em>) pada akun Facebook Samsat Baubau. “Selama masa Pandemi Covid-19 ini, kita tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan, memakai masker dan tentu tetap menjaga jarak,” pungkasnya. <strong>Penulis: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post