PENASULTRA.ID, MUNA – Unit Pelaksana Terpadu Badan (UPTB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) wilayah Kabupaten Muna membuka pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dimulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.
Kepala UPTB Samsat wilayah Muna Syukur Alwan mengatakan, Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 268 tahun 2023 yang mencanangkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas tunggakan pajak, bebas sanksi administrasi pajak, bebas biaya balik nama, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan selaku wajib pajak yakni foto kopi KTP, STNK asli, dan jika misal pergantian, maka wajib pajak menyiapkan BPKB.
“Kalau dia balik nama, maka itu yang bersangkutan harus melakukan pengurusan di Polda, yang dipersiapkan BPKB alias buku hitam, STNK dan pajak, itu saja,” kata Syukur, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Syukur, adanya pemutihan pajak kendaraan itu sendiri tidak lain untuk memudahkan pemilik kendaraan terkait masalah ketunggakkan pajak yang belum dibayarkan ditahun-tahun sebelumnya.
“Artinya dua tahun sampe lima tahun lalu belum bayar pajak itu diputihkan, wajib pajak hanya bayar pokoknya beserta denda Jasa Raharja yaitu SWDKLLJ. Denda tapi tahun berjalan tetap dikenakan pajak,” terang Syukur.
Discussion about this post