Di kesempatan yang sama, Tjok Bagus juga menyampaikan perihal keputusan pemerintah daerah yang akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara dengan membayar kewajiban sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024.
“Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai. Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan counter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik,” kata Tjok Bagus.
Nantinya akan ada aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut. Sehingga diharapkan wisatawan mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post