Menparekraf mengungkapkan, dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
“Jika spa tidak diintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,” ujar Tjok Bagus.
Di kesempatan yang sama, Tjok Bagus juga menyampaikan perihal keputusan pemerintah daerah yang akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara dengan membayar kewajiban sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024.
Discussion about this post