Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.
Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan.
Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.
Adapun tugas Dewan Pers itu sendiri antara lain:
Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.
Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post