9. Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan.
10. Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengelolaan sumber daya alam.
Baso menegaskan, penerima manfaat rusus tersebut dikecualikan untuk masyarakat berprofesi PNS. Selain di karenakan telah menjadi penerima Kredit Perumahan Rakyat (KPR), PNS juga tak masuk dalam 10 kategori yang telah ditentukan.
“Saya sudah minta pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Camat dan Lurah untuk ploting kembali nama-nama penerima. Jika di temukan PNS sebagai penerima manfaat akan kami keluarkan langsung,” ujar Baso.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post