Kunjungan, katanya, juga untuk memastikan upaya hukum penagihan retribusi tidak mengandung unsur duplikasi.
“Kemudian terdapat hal penting saling mendukung dalam penanganan unjuk rasa dan huru hara sesuai amanat Konstitusi dalam Permendagri No 26 tahun 2020,” ujar Hamim.
Kepala Satpol PP Sultra bersama tim diterima langsung Sekertaris Satpol PP Kota Kendari Yusrie dan para pejabat lingkup Satpol PP Kota Kendari.
Discussion about this post