Ia mengatakan, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” Junaidi memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post