Menurutnya, pelaku tertangkap tangan sebanyak 20 saset sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
“Semua yang dilakukan pelaku berdasarkan petunjuk dan arahan dari pemilik sabu, pemilik kini dalam penyelidikan,” ujar Iptu Junaidi.
Ia mengatakan, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” Junaidi memungkas.
Discussion about this post