Kalau benar-benar menegakkan pondasi negara yang baik dan benar, mestinya penegak hukum menangkap Paslon yang umumkan diri menang sebelum keputusan resmi penyelenggara Pemilu. Pemimpin tertinggi negara juga harus ditangkap karena sudah menjadi driver kecurangan Pemilu 2024.
Tentu rumusan gerakan penyelamat demokrasi Indonesia adalah pasangan 01 dan 03 harus menolak tanda tangan persetujuan hasil Pemilu 2024. Sembari menggunakan fasilitas hak istimewa rakyat melalui sengketa gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu dan Mahkamah Internasional HAM.
Dengan cara itu kembalikan hak daulat rakyat dan bersihkan negara dari kecurangan dan keculasan. Walaupun akan berakhir pahit. Rakyat harus memulai menyusun sistematika pemakzulan dan penghukuman yang setimpal atas kejahatan nyata dalam sistem demokrasi.(***)
Penulis: Gema Pelaut dan Jaringan Kerja Maritim Indonesia (Jangkar Indonesia)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post