Dengan masuknya produk-produk lokal ke dalam E-Katalog, kata Presiden, maka roda perekonomian pelaku UMKM bisa bergerak.
“Kalau kapasitas mereka tidak cukup, mereka akan ekspansi yang artinya menambah tenaga kerja,” kata Presiden.
Presiden juga mengatakan produk-produk lokal yang akan masuk ke dalam E-katalog tidak harus bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Sertifikat SNI itu hanya diberlakukan bagi produk-produk penjamin keselamatan.
“Sekali lagi, kita harus memiliki perasaan dan kepekaan yang sama terhadap situasi pascapandemi yang tidak mudah ini dan ini akan semakin ringan jika kita gotong bersama. Kita angkat bersama-sama dan kita harapkan ini bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesudibjo, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan turut menambahkan.
Kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah harus menggunakan produk dalam negeri.
Discussion about this post