Diduga, PT Toshida tidak melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Ini terkait kasus pajak pinjam pakai kawasan hutan PT Toshida. Belum ada tersangka. Penyidikan ini kan untuk menentukan tersangka,” ujar Setyawan pada awak media sesaat sebelum meninggalkan Dinas ESDM Sultra.
Amatan awak media ini, tim penyidik Kejati Sultra tiba di Dinas ESDM Sultra sekitar pukul 10.30 Wita.
Usai melakukan penggeledahan selama enam jam disertai penyegelan tiga ruangan, delapan orang tim penyidik Kejati Sultra keluar dari Dinas ESDM Sultra sekitar pukul 16.30 Wita membawa satu koper berwarna hitam dan tiga tumpuk dokumen.
Discussion about this post