PENASULTRA.ID, KENDARI – Polemik tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah berlangsung lama antara PT. Antam dan 11 IUP di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali dibahas ditingkat Pemprov Sultra bersama sejumlah instansi terkait.
Rapat pembahasan penyelesaian polemik berkepanjangan yang dipimpin langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi tersebut digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu 2 September 2020 petang.
Koordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sultra, Ahmad Manaf mengapresiasi langkah Gubernur Sultra. Olehnya itu, Manaf meminta Pemprov Sultra segera mengambil jalan tengah dari persoalan yang ada.
“Sebagian dari 11 IUP bermasalah di Konut baiknya diambil alih oleh pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sesuai kewenangannya. Sementara sisanya, ke PT. Antam,” kata Manaf memberi solusi.
Kalau sebagian diambil alih oleh Pemprov Sultra, lanjut dia, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Terkait IUP perusahaan apa saja yang dikembalikan kepada PT. Antam dan IUP perusahaan apa saja yang nantinya akan diambil alih oleh pemerintah, itu teknis yang diharapkan segera diselesaikan oleh gubernur dengan pihak PT. Antam itu sendiri,” terang Manaf.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Asis yang ditemui usai rapat terbatas masih enggan berkomentar banyak terkait penyelesaian tumpang tindih 11 IUP dengan PT. Antam di Konut.
Perwakilan PT. Antam juga menunjukkan reaksi datar ketika dimintai tanggapannya.
Discussion about this post