Olehnya itu, tindak lanjutnya dapat dicabut berdasarkan surat Dirjen Minerba Nomor 1861/30/DJB 2016 tanggal 30 Desember 2016, Surat Menteri ESDM Nomor 562/30/MEM.B/2017 Tanggal 12 Januari 2017, Surat Derjend Minerba Nomor 102/30/DJB/2017 tanggal 13 Januari Februari 2017. Kategori ini masuk PT. Rizqi Cahaya Makmur dan PT. Malibu.
Terakhir, WIUP tumpang tindih sebagian dan pernah berstatus CnC tetapi dibatalkan sehingga menjadi IUP tidak CnC tindak lanjutnya Penciutan WIUP berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Permen ESDM No 43 2015. Namun, hal itu tidak direkomendasikan sebagai IUP CnC sampai dengan berakhirnya batas waktu rekomendasi CnC pada 2 Januari 2017.
Maka dari itu sebagai tindak lanjutnya dapat dicabut mengacu pada surat Dirjen Minerba No 1861/30/DJB/2016 tanggal 30 Desember 2016, surat Menteri ESDM No 562/30/MEM.B/2017 tanggal 12 Januari 2017, surat Dirjen Minerba No 102/30/DJB/2017, Surat Dirjend Minerba 102/30/DJB/2017 tanggal 13 Januari 2017. Kategori IUP dimaksud adalah PT. James Armando Pundimas, PT. KMS 27 dan CV. Ana Konawe.
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post