“Yang utama adalah pembonceng wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.
Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak.
Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang.
Sedangkan dalam membawa barang, kata Lucky, perlu diperhatikan aturan seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi, barang ditempatkan dibelakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.
“Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara,” beber Lucky.
Kedua yang perlu diperhatikan yakni atur perjalanan. Dalam berkendara, bikers juga perlu perhatikan jarak tempuh.
Jika berkendara jarak jauh yang memiliki jarak berkendara lebih dari 2 jam, para pengendara harus melakukan istirahat setiap 2 jam sekali mengingat kondisi tubuh yang mulai lelah.
Jika berkendara jarak dekat yakni kurang dari dua jam, perlu diperhatikan asupan cairan dalam tubuh dengan memperbanyak minum serta istirahat.
Membuat rencana perjalanan merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan oleh para bikers, khususnya bagi yang melakukan perjalanan jauh.
Discussion about this post