PENASULTRAID, KONAWE – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin mempertanyakan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait hasil sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Konawe.
Pasalnya, perkara yang diadukan oleh Muh Kahfi Zurahman dan telah disidangkan pada 4 Oktober 2024 lalu itu hingga saat ini belum juga diumumkan ke publik. Padahal, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Hedy Lugito.
“Saat sidang itu dihadiri para pihak, seperti pengadu, teradu, saksi. Bahkan hadir pula pihak Bawaslu Konawe, Bawaslu dan KPUD Konawe serta KPUD Provinsi Sultra serta tim pemeriksa dari pihak DKPP itu sendiri,” ujar Karmin dalam keterangannya, Selasa 5 November 2024.
Semestinya, kata Karmin, hasil sidang KEPP sudah wajib disampaikan ke publik agar dapat diketahui seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap para teradu.
“Maka dari itu kami minta DKPP segera mengeluarkan sidang yang melibatkan teradu Komisioner Bawaslu Konawe dan Komisioner KPUD juga,” desak Karmin.
Menurut Karmin, hasil putusan sidang KEPP sangat penting untuk diketahui publik. Hal itu agar proses penyelenggara Pemilukada di Konawe tidak menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat atas kinerja DKPP.
Discussion about this post