<strong>PENASULTRAID, KONAWE</strong> - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin mempertanyakan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait hasil sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Konawe. Pasalnya, perkara yang diadukan oleh Muh Kahfi Zurahman dan telah disidangkan pada 4 Oktober 2024 lalu itu hingga saat ini belum juga diumumkan ke publik. Padahal, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Hedy Lugito. "Saat sidang itu dihadiri para pihak, seperti pengadu, teradu, saksi. Bahkan hadir pula pihak Bawaslu Konawe, Bawaslu dan KPUD Konawe serta KPUD Provinsi Sultra serta tim pemeriksa dari pihak DKPP itu sendiri," ujar Karmin dalam keterangannya, Selasa 5 November 2024. Semestinya, kata Karmin, hasil sidang KEPP sudah wajib disampaikan ke publik agar dapat diketahui seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap para teradu. "Maka dari itu kami minta DKPP segera mengeluarkan sidang yang melibatkan teradu Komisioner Bawaslu Konawe dan Komisioner KPUD juga," desak Karmin. Menurut Karmin, hasil putusan sidang KEPP sangat penting untuk diketahui publik. Hal itu agar proses penyelenggara Pemilukada di Konawe tidak menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat atas kinerja DKPP. "Jika tidak diumumkan, maka akan menimbulkan mosi tidak percaya atas kinerja DKPP oleh masyarakat Kabupaten Konawe. Jangan lagi nanti kita gelar demo besar-besaran baru ada tanggapan oleh lembaga negara tersebut," pungkas Karmin. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, humas, bagian pengaduan dan admin persidangan DKPP RI yang dihubungi tim redaksi Penasultra.id belum juga memberikan keterangan resmi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ml6XuR4xCUg?si=Lj--5bLvZuPpF28w
Discussion about this post