<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> – Pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna La Usa yang menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM di ruang rapat Komisi I adalah ilegal, pada Selasa 8 September 2020 mendapat kecaman. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Kecaman itu tidak lain datang dari Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan Rapi. Dikatakannya, statement La Usa tersebut seharusnya tidak dilontarkan oleh seseorang yang notabene adalah anggota legislatif lahir dari suara rakyat mestinya menyuarakan aspirasi rakyat.</span></a> "Seharusnya untuk menjaga marwah DPRD Muna, La Usa tidak pantas mengeluarkan statement justru mencederai lembaga ini. Apalagi ini diucapkan didepan eksekutif (pihak BKPSDM Muna) dan didepan para wartawan,” cibir Cahwan, Selasa 8 September 2020. Menurutnya, RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD Muna tersebut sudah sesuai mekanisme. Dimana selain diikuti oleh pihak anggota DPRD, hearing itu juga dihadiri oleh BKPSDM Kabupaten Muna. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">"Secara pribadi akan mengajukan ke Badan Kehormatan (BK) untuk disikapi,” tegas politisi Demokrat itu.</span></a> Sebagai Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan dalam waktu dekat bakal menggelar rapat dengan para fraksi-fraksi partai yang ada di DPRD. Tujuannya, pernyataan ‘sesat’ seperti yang dilontarkan La Usa kali ini menjadi pembelajaran buat aleg lainnya agar mengeluarkan statement tidak asal dan diharapkannya tidak terulang kembali. "Sangat kami sesalkan statement La Usa ini, karena yang mengikuti RDP ini adalah wakil-wakil rakyat (aleg) yang lahir dari suara rakyat. Dan yang dibahas ini untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Kalau ada tendensi lain, mestinya jangan dibawa-bawa dalam forum resmi seperti tadi,” pungkasnya. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post