“Jika berpegang pada legalitas masing-masing maka rekomendasi atas tersus PT Tiran itu secara hukum tidak berkaitan dengan PT KDI,” ujar Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) FH UMK ini.
Jurnalis senior ini juga berharap, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, rekomendasi Bupati Konut itu bersifat kongkret, individual dan final.
“Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada bupati bukan domain PT Tiran,” tandas Rudy.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post