Jurnalis senior ini berharap, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, rekomendasi Bupati Konut itu bersifat kongkret, individual dan final.
“Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada bupati bukan domain PT Tiran,” tandas Rudy.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post