Lanjut Rudy, persoalan itu tidak perlu dipertentangkan secara terbuka karena tidak overlaping atau proporsional akibat lokasi tersus itu sudah ada titik koordinatnya masing-masing. Jika PT KDI mempersoalkan rekomendasi PT Tiran maka pihak bersangkutan harus melihat kembali legalitasnya bisa jadi apa yang diklaim atas Tiran tidak berkaitan sama sekali.
“Jika berpegang pada legalitas masing-masing maka rekomendasi atas tersus PT Tiran itu secara hukum tidak berkaitan dengan PT KDI,” ujar Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) FH UMK ini.
Jurnalis senior ini berharap, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, rekomendasi Bupati Konut itu bersifat kongkret, individual dan final.
“Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada bupati bukan domain PT Tiran,” tandas Rudy.
Discussion about this post