<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Rudy Iskandar Ichlas, mengatakan rekomendasi terminal khusus (tersus) atau jetty antara PT Tiran Indonesia sangat tidak berkaitan dengan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Hal itu terungkap setelah terbitnya surat Bupati Konawe Utara Nomor 551.52/6310 tanggal 20 Mei 2022. Menurut dia, polemik antara PT Tiran dan PT KDI terkait rekomendasi tersus di wilayah Konawe Utara (Konut) tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, kedua belah pihak bisa berpegang pada dokumen rekomendasi Bupati Konawe Utara (Konut) yang telah terbit. "Ini harus di dudukan pada proporsinya. Tidak perlu berpolemik karena masing-masing punya rekomendasi dengan lokasi yang berbeda," kata Rudy Iskandar. Lanjut Rudy, persoalan itu tidak perlu dipertentangkan secara terbuka karena tidak overlaping atau proporsional akibat lokasi tersus itu sudah ada titik koordinatnya masing-masing. Jika PT KDI mempersoalkan rekomendasi PT Tiran maka pihak bersangkutan harus melihat kembali legalitasnya bisa jadi apa yang diklaim atas Tiran tidak berkaitan sama sekali. "Jika berpegang pada legalitas masing-masing maka rekomendasi atas tersus PT Tiran itu secara hukum tidak berkaitan dengan PT KDI," ujar Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) FH UMK ini. Jurnalis senior ini berharap, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, rekomendasi Bupati Konut itu bersifat kongkret, individual dan final. "Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada bupati bukan domain PT Tiran," tandas Rudy. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post