PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kalangan guru honorer kategori dua (K2) benar-benar dibuat sedih usai terbitnya Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Bagaimana tidak, dalam surat BKN tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Disebutkan juga berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja nol setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai tidak adil masa kerja PPPK guru 2021 dihitung nol tahun.
“Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih 3 tahun semestinya jalurnya lewat CPNS. PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman,” kata Nur Baitih seperti dikutip dari laman jpnn.com, Rabu 9 Maret 2022.
Page 1 of 4
Discussion about this post