Dengan diabaikannya masa kerja guru honorer yang masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun, menurut dia, merupakan bentuk ketidakadilan.
Nur Baitih lantas membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
“Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX),” tegasnya.
Discussion about this post