Nur Baitih lantas membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
“Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX),” tegasnya.
Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajarnya.
Seharusnya, kata Nur Baitih, masa kerja guru honorer diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.
“Secara teori, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik guru senior lebih unggul,” Nur Baitih memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post