PENASULTRA.ID, JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan organisasi aparatur sipil negara (ASN) yang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)-nya mengatur sumber-sumber keuangan bisa berasal dari APBN, APBD, donasi, maupun sumbangan yang tidak mengikat.
Diketahui, suatu organisasi dapat tumbuh dengan baik apabila ada ketersediaan anggaran, salah satunya dari iuran anggota. Sebagai contoh, Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung, Gorontalo, Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki asset anggaran yang sangat besar dengan pengelolaan iuran yang baik.
Di era setelah reformasi sejak tahun 2000, DP Korpri Nasional sudah tidak lagi memungut iuran. Pengelolaan iuran Korpri sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing kepengurusan di semua tingkatan. Lalu dari mana Korpri dapat melaksanakan kegiatannya?
Menyadari hal ini, DP Pengurus Korpri Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada webinar ke-50 Korpri Menyapa ASN dengan tema “Penggunaan Iuran Korpri” secara virtual pada Kamis 15 Februari 2024.
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai keynote speech dan narasumber Antonius Bambang Wijanarto (Ketua DP Korpri Badan Informasi Geospasial/Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG), Fahrizal Darminto (Ketua DP Korpri Provinsi Lampung/Sekda Provinsi Lampung) serta dimoderasi oleh Meigananda Kartika Herdiana (Duta Korpri 2023 BSSN).
Discussion about this post