Berdasarkan foto dokumentasi yang diterima awak media, di Blok Mandiodo tim Gakkum KLHK telah memasang plang berisi tulisan bahwasanya di lokasi kawasan tersebut dalam pengawasan terhadap ketaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta undang-undang cipta kerja.
View this post on Instagram
“Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” demikian isi tulisan dalam plang yang dipasang tim Gakkum KLHK.
Tidak hanya sejumlah lokasi pertambangan yang disegel, tim Gakkum KLHK juga memasang garis larangan melintas berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan di beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut.
“Intinya (tim Gakkum KLHK) ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam. Jadi dalam rangkaian itu, dengan BPK,” ujar Beni.
Discussion about this post