“Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” demikian isi tulisan dalam plang yang dipasang tim Gakkum KLHK.
Tidak hanya sejumlah lokasi pertambangan yang disegel, tim Gakkum KLHK juga memasang garis larangan melintas berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan di beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut.
“Intinya (tim Gakkum KLHK) ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam. Jadi dalam rangkaian itu, dengan BPK,” ujar Beni.
Biasanya, kata Beni, jika tim Gakkum KLHK memasangi plang di lokasi tersebut berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.
“Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihandel Gakkum,” kata Beni memungkasi.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post