“Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapar Pengurus,” kata Odon.
Menurutnya, sebagai bentuk kepedulian, pihaknya telah melakukan beberapa pendampingan karyawan PT OSS yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) dan akan dilakukan pemecatan.
Salah seorang karyawan yang mendapat pendampingan yakni Ilham Tamsil yang bekerja di Divisi Loader (Alat Berat), kini ia telah kembali bekerja seperti biasa.
“Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir ditengah anggota, bahkan PT OSS akan melakukan verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari ini, kami sudah penuhi dimana itu dilakukan untuk Perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 28 tahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” ujar Odon.
Senada, Ketua Sekar PT VDNI, Bahar mencekam seruak aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat PUK KSPN. Karena apa yang menjadi tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Discussion about this post