“Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir ditengah anggota, bahkan PT OSS akan melakukan verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari ini, kami sudah penuhi dimana itu dilakukan untuk Perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 28 tahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” ujar Odon.
Senada, Ketua Sekar PT VDNI, Bahar mencekam seruak aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat PUK KSPN. Karena apa yang menjadi tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masalah Upah, SP dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan telah banyak kebijakan perusahaan yang sangat pro dengan Karyawan,” Bahar memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post