PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra H. Asrun Lio membacakan penjelasan pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Senin 23 Juni 2025.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra ini mengagendakan Penyerahan Dokumen dan Penyampaian Penjelasan/Pidato Pengantar atas Ranperda.
Ketidakhadiran Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) disampaikan secara resmi melalui surat mandat yang dibacakan Sekretaris DPRD pada awal sidang. Dalam surat tersebut, Gubernur ASR menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir karena tugas kedinasan di Jakarta, dan menugaskan Sekda untuk mewakili serta membacakan penjelasan pengantar atas Ranperda dimaksud.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra dan dihadiri, para Wakil Ketua, serta segenap Anggota DPRD Sultra. Hadir pula unsur Forkopimda Sultra dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, para pimpinan instansi vertikal dari kementerian/lembaga serta BUMN dan para BUMD lingkup Pemprov Sultra.
Dalam pidato pengantar yang dibacakan Sekda Asrun Lio, disampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sultra untuk Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun, juga menjadi tantangan agar kita terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Sekda Asrun.
Asrun kemudian memaparkan ringkasan realisasi pelaksanaan APBD 2024, sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Berdasarkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, target pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan sebesar Rp5,329 triliun. Realisasi hingga akhir tahun mencapai Rp4,918 triliun atau sebesar 92,29 persen.
Rincian dari pendapatan tersebut meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,774 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,644 triliun atau mencapai 92,67 persen; pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp3,553 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,272 triliun atau sebesar 92,09 persen; dan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp1,369 miliar dengan realisasi sebesar Rp1,370 miliar atau 100,07 persen.
Discussion about this post