PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sultra di Kendari, Rabu 16 Juli 2025.
Sekda Asrun mengatakan bahwa reforma agraria merupakan kebijakan nasional mendasar dan strategis, yang ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IX Tahun 2001, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, melalui dua pendekatan utama yaitu penataan aset dan penataan akses.
“Tujuan utamanya adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berperan penting dalam mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan seluruh program dan kegiatan reforma agraria lintas sektor,” katanya.
Asrun menjelaskan, gugus tugas ini diketuai langsung oleh Gubernur Sultra dan secara konsisten membangun koordinasi yang erat dengan pemerintah kabupaten/kota, serta dengan unit kerja kementerian/lembaga terkait di tingkat daerah.
Asrun lantas menjabarkan kerja-kerja GTRA yang difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah agar lebih berkeadilan.
Kedua, penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang masih menjadi tantangan besar di berbagai wilayah. Ketiga, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan berbasis akses kepada sumber daya dan peluang ekonomi.
“Rapat koordinasi akhir yang kita laksanakan hari ini merupakan momen strategis untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi lintas lembaga. Saya mewakili Gubernur Sultra berharap agar forum ini tidak hanya menjadi wadah evaluasi, namun juga menjadi ruang untuk memperkuat komitmen dan membangun kesepahaman bersama dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Sulawesi Tenggara,” harapnya.
Asrun menyebut, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penataan aset (asset reform), arah kebijakan nasional telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengusung visi “bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045”.
Dia mengungkapkan, visi besar ini diterjemahkan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita kedelapan, yaitu “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
“Oleh karena itu, seluruh potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sulawesi Tenggara yang telah dinyatakan clear and clean harus segera ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat, baik melalui skema legalisasi aset maupun melalui redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak,” pesannya.
Discussion about this post