PENASULTRAID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah tidak lepas dari pertanggungjawaban yang transparan, termasuk melalui mekanisme audit atau pemeriksaan berdasar ketentuan yang berlaku, agar penggunaan anggaran negara atau daerah, tetap berjalan sesuai aturan. Jika tidak sesuai, tentu bisa berdampak negatif.
Berangkat dari hal tersebut, maka Sekda Sultra mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.
Menurut Sekda Asrun, pemahaman terhadap mekanisme anggaran menjadi sangat penting agar ketika dilakukan audit atau pemeriksaan di kemudian hari, seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, di mana PA bertugas melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan DPA yang telah disahkan.
Asrun menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 26 dan 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD), yang masing-masing Kepala Dinas ataupun Kepala Badan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Terdapat pula 9 biro pada Sekretariat Daerah, di mana bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan masing-masing kepala biro, karena Sekda Sultra sebagai PA.
Mantan Kadis Dikbud Sultra itu mengatakan, pejabat yang ditunjuk oleh PA misalnya kepada kepala bidang atau kepala bagian, menjalankan peran sebagai KPA.
Hal ini berdasarkan PP 12/2019, di mana KPA melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengajuan pencairan dana, pengawasan kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Sementara Sekda Sultra bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD.
Artinya, kata Asrun, Sekda Provinsi Sultra bukan PA untuk Dinas ataupun Badan, karena PA ditetapkan untuk tiap perangkat daerah. Sedangkan Sekda berperan sebagai koordinator seluruh PA, memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan.
 
                                 
                                 
			 
			 
                                

 
                 
Discussion about this post