Dalam konteks tertentu, Sekda bisa juga ditetapkan sebagai PA terkait sekretariat daerah, tergantung pada struktur dan pendelegasian kewenangan.
“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Asrun.
Asrun menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD.
Sekda Asrun lantas menyampaikan bahwa imbauan ini sekaligus sebagai pengingat kepada seluruh dinas dan badan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar tetap melaksanakan kegiatan sesuai DPA serta mematuhi ketentuan dalam PP 12/2019.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” pungkas Asrun Lio.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post