“Baudin saya yang undang ikut sertakan aqiqah anaknya di Desa Waloindi. Itu yang dipersoalkan katanya melanggar hukum adat. Setelah itu yang bersangkutan dimintai untuk minta maaf kepada tokoh adat. Namun Baudin menyampaikan akan meminta maaf jika dirinya salah, karena tidak ada larangan aqiqah di luar desa lain,” papar Jamal.
Adapun mengenai Baudin yang dituding marah kepada para tokoh adat, lanjut Jamal, itu merupakan konsekuensi dari pengusiran dirinya dari Desa Haka sebelum dipecat.
Persoalan kian rumit ketika Kades Haka, Haerudin justru mengikuti desakan warga untuk memecat Baudin melalui musyawarah adat dengan melakukan petisi dari rumah ke rumah.
“Lantas Kades memecatnya tanpa rekomendasi camat. Setelah diketahui inprosedural, camat meminta agar SK itu dibatalkan. Kemudian, Kades membuat SK pemberhentian yang baru dengan rekomendasi camat,” urai Jamal.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post