PENASULTRA.ID, MUNA – Diduga telah berpolitik praktis alias tidak netral, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bhone Kainsetala, Kecamatan Bone, berinisial AL bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna.
La Ode Syahribin, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan mengungkapkan, syarat formil dan materil ihwal terlibatnya AL dalam dugaan politik praktis telah terpenuhi.
Kata Syahribin, AL berpolitik praktis secara terbuka menunjukan dukungannya kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta-La Ode Asrafil di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna.
Di sejumlah unggahan pada media sosial Facebook (FB) baik itu berupa caption, foto maupun komentar yang dipost di group Wuna Forum, AL secara terang-terangan mempertontonkan keberpihakannya kepada pasangan berakronim Bahtera.
“Jadi semua bukti-bukti dan saksi sudah terpenuhi untuk kita laporkan di Bawaslu Muna,” tegas Syahribin, Jumat 25 Oktober 2024.
Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AL atas dugaan bermain politik praktis di Pilkada Muna, kata Ketua Kelompok Advokat Pengacara Indonesia (KAPI) Kabupaten Muna itu, semua akan diserahkan kepada Bawaslu Muna yang kemudian tindak lanjutnya nanti direkomendasikan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna.
“Bisa saja sanksinya terhadap yang bersangkutan (AL) diganti atau dipecat,” timpal Syahribin.
Discussion about this post