“Jadi semua bukti-bukti dan saksi sudah terpenuhi untuk kita laporkan di Bawaslu Muna,” tegas Syahribin, Jumat 25 Oktober 2024.
Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AL atas dugaan bermain politik praktis di Pilkada Muna, kata Ketua Kelompok Advokat Pengacara Indonesia (KAPI) Kabupaten Muna itu, semua akan diserahkan kepada Bawaslu Muna yang kemudian tindak lanjutnya nanti direkomendasikan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna.
“Bisa saja sanksinya terhadap yang bersangkutan (AL) diganti atau dipecat,” timpal Syahribin.
Sebelumnya, Bawaslu Muna telah merekomendasikan perkara pelanggaran netralitas yang dilakukan dua kepala desa (Kades), seorang sekretaris desa dan satu kepala dusun kepada Pjs Bupati Muna.
Discussion about this post