Sebelumnya, Bawaslu Muna telah merekomendasikan perkara pelanggaran netralitas yang dilakukan dua kepala desa (Kades), seorang sekretaris desa dan satu kepala dusun kepada Pjs Bupati Muna.
Sementara itu, dilansir dari laman Telisik.id, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati sudah menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran netralitas sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yuni baru-baru ini.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post