Akibat pemukulan, korban mengalahkan sejumlah luka memar di bagian kepala, badan depan dan belakang. Diakui Bustam, pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) demi mendapatkan rekomendasi visum ke RSUD Manokwari.
Disisi lain ia meminta Polresta Manokwari menindaklanjuti kejadian tidak mengenakkan yang dialami korban.
“Sebab korban dalam keadaan meliput (bekerja) yang tentunya dilindungi oleh UU Pers,” tegas Bustam memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post