PENASULTRA.ID, KENDARI – PT. Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap sebagaimana disampaikan Dinas Kehutanan Sultra, hasil investigasi Wakapolda Sultra dan Dinas ESDM Sultra berdasarkan release diterima oleh sejumlah awak media.
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa izin PT. Tiran Mineral lengkap.
Ia mengaku telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU Kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU Minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Ia menyebut dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri Smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT. Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi gubernur Sultra.
Discussion about this post