Humas PT. Tiran Group, La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan Smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan.
Masih kata La Pili, PT Tiran Mineral melakukan pematangan lahan. Pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah. Karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual.
“Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya. Jadi begini, kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang. Dengan dimanfaatkan mineral yang ada dalam kawasan maka Negara mendapatkan pemasukan seperti royalti, PNBP, pajak dan lain-lain,” ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, ketika ada nikel maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya. Jika hanya tujuan menambang saja, itu tidak.
“Kami punya lahan tambang 1.400 hektar, lengkap dengan IUP, IPPKH. Dimana tambang tersebut sudah berproduksi masuk tahun lima dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangannya,” bebernya.
Kelengkapan izin PT. Tiran dibenarkan juga oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Dimana izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada, menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun APL maka nama izinnya adalah IUP. Sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P,” tutup Kadis ESDM Sultra Andi Asis.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post