Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” ujarnya.
Beni mengungkapkan, PT. Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Ia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tidak keluar, kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT. Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” tuturnya.
Humas PT. Tiran Group, La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan Smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan.
Masih kata La Pili, PT Tiran Mineral melakukan pematangan lahan. Pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah. Karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual.
“Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya. Jadi begini, kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang. Dengan dimanfaatkan mineral yang ada dalam kawasan maka Negara mendapatkan pemasukan seperti royalti, PNBP, pajak dan lain-lain,” ucapnya.
Discussion about this post