Sehingga, lanjut dia, ketika ada nikel maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya. Jika hanya tujuan menambang saja, itu tidak.
“Kami punya lahan tambang 1.400 hektar, lengkap dengan IUP, IPPKH. Dimana tambang tersebut sudah berproduksi masuk tahun lima dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangannya,” bebernya.
Kelengkapan izin PT. Tiran dibenarkan juga oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Dimana izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada, menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun APL maka nama izinnya adalah IUP. Sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P,” tutup Kadis ESDM Sultra Andi Asis.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post