<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> PT. Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap sebagaimana disampaikan Dinas Kehutanan Sultra, hasil investigasi Wakapolda Sultra dan Dinas ESDM Sultra berdasarkan release diterima oleh sejumlah awak media. Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa izin PT. Tiran Mineral lengkap. Ia mengaku telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU Kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Dari sisi UU Minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP," tegasnya. Ia menyebut dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri Smelter. "Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri," katanya. Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT. Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi gubernur Sultra. Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan. “Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” ujarnya. Beni mengungkapkan, PT. Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Ia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tidak keluar, kemudian akan mendapat IPPKH. "Saya pikir memang sudah resmi PT. Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter," tuturnya. Humas PT. Tiran Group, La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan Smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan. Masih kata La Pili, PT Tiran Mineral melakukan pematangan lahan. Pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah. Karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual. "Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya. Jadi begini, kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang. Dengan dimanfaatkan mineral yang ada dalam kawasan maka Negara mendapatkan pemasukan seperti royalti, PNBP, pajak dan lain-lain," ucapnya. Sehingga, lanjut dia, ketika ada nikel maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya. Jika hanya tujuan menambang saja, itu tidak. "Kami punya lahan tambang 1.400 hektar, lengkap dengan IUP, IPPKH. Dimana tambang tersebut sudah berproduksi masuk tahun lima dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangannya," bebernya. Kelengkapan izin PT. Tiran dibenarkan juga oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap. Dimana izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021. "Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada, menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun APL maka nama izinnya adalah IUP. Sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P," tutup Kadis ESDM Sultra Andi Asis. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post