PENASULTRA.ID, MUNA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna dikabarkan telah mengambil keterangan Fai, pelaku atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya di lokasi pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023.
Warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu yang menjadi terlapor itu telah menghadiri panggilan penyidik pada Jumat 19 Juni 2023.
“Dia (Fai) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di Unit 1 Pidum,” ujar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu 21 Juni 2023.
Discussion about this post